Jakarta, Mambruks.Com-Momentum peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) tahun 2022, yang diperingati setiap 9 Agustus, Tokoh Perempuan Adat Tanah Papua mengeluarkan sejumlah tuntutan dan rekomendasi kepada pemeritah nasional dan pemerintah daerah. Tergabung bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Asia Justice and Rights, aktivis Perempuan Adat Pembela HAM Lingkungan dari Tanah Papua, merumuskan rekomendasi dan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak Pemerintah nasional dan daerah untuk:
- Mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, terutama perempuan – secara formal – termasuk hak hidup, dan hak atas tanah dan hutan adat;
- Menghormati hak masyarakat adat dalam mengontrol, merawat dan mengembangkan pengetahuan asli, budaya dan teknologi inovatif, termasuk sumber daya manusia, flora dan fauna, benih-benih, tradisi lisan, karya seni, dan ekspresi kebudayaan lainnya;
- Mengambil langkah-langkah resmi dan tindakan efektif, dengan melibatkan penyintas, untuk mengakui kekerasan yang terjadi, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan dan menyelesaikan pelanggaran HAM dan konflik politik, termasuk membentuk mekanisme pengungkapan kebenaran dan pengadilan yang berpihak pada pemenuhan hak penyintas dan masyarakat adat;
- Menerapkan kebijakan hukum dan tindakan efektif untuk menghormati hak dan memberdayakan peran perempuan dalam mengamankan, merawat dan mengelola tanah, hutan dan lingkungan alam; serta melindungi Pembela HAM dan Lingkungan, termasuk Perempuan Adat Pembela HAM Lingkungan;
- Memastikan dan melibatkan Perempuan Adat secara bermakna dalam rancangan kebijakan dan usaha-usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada kehidupan Perempuan Adat dan masyarakat luas berdasarkan prinsip-prinsip Free, Prior, Informed, Consent (FPIC);
- Melaksanakan implementasi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 1 tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua bagi Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia;
- Mengambil langkah-langkah hukum dan tindakan efektif melakukan evaluasi dan pemberian sanksi hukum pencabutan izin atas pelanggaran administrasi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan pengembang usaha perkebunan kelapa sawit, budidaya tanaman pangan dan energi, pembalakan kayu dan pertambangan, yang berlangsung di wilayah masyarakat adat;
- Memberdayakan dan meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat adat melalui usaha produksi secara berkelanjutan berdasarkan pengetahuan asli dan prioritas masyarakat adat, tersedianya kebutuhan dasar yang layak, mencakup usaha mata pencaharian, kepemilikan tanah, perumahan yang memadai dengan akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan.