Jakarta, Mambruks.com– Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf ini diucapkan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” kata Arman kepada wartawan di kawasan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) dikutip dari Kumparan.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Perintahkan Timsus Periksa Putri Candrawathi Ungkap Motif Penembakan
Dalam kesempatan itu, Arman juga mengatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap Sambo. Ia akan fokus dalam membantu Sambo menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung,” kata Arman.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Eks Kadiv Propam Polri itu disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sambo langsung ditahan.
Dalam kasus itu polisi juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Brigadir Kuwat. Mereka disangkakan pasal yang sama dengan Sambo.
Artikel lainnya: Calon Penjabat Bupati Maybrat Pernah Tersangka Korupsi Rp 12,4 Miliar