Jakarta, Mambruks.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan mantan Kadiv Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kapolri, peristiwa baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tidak pernah terjadi. Dia menyebut Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian Sambo menembakkan pistol korban ke dinding-dinding rumahnya agar seakan-akan terjadi adu tembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali,” katanya di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Baca Juga: Kasus Brigadir J Dinilai sebagai Momentum Bersihkan Citra Buruk Polri
Hal itu diamini Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andriyanto. Agus menyebut, Sambo merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Sigit menyampaikan, Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.
“Alhamdulilah timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan, timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Sigit.
Kapolri lebih lanjut mengatakan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya masih mendalami motif penembakan terhadap Brigadir J.
“Bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga Ibu Putri (Istri Ferdy Sambo),” ujar Listyo.
Baca Juga: Komisi III DPR Bungkam Komentari Kasus Irjen Ferdy Sambo
Atas dasar itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J. Sebab, hingga kini pendalaman terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan Timsus.
“Jadi, saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti, ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya Tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini diperiksa dan tentunya nanti akan kota informasikan,’ kata dia.
Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seburuk hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.