Jakarta, Mambruks.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Sejak awal kan saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8).
Kepala negara mengingatkan agar Polri bisa membuat terang dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal ini penting, agar nama baik Polri tidak rusak di mata masyarakat.
“Ungkap kebenaran apa adanya. Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri itu yang paling penting,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Komisi III DPR Bungkam Komentari Kasus Irjen Ferdy Sambo
Mantan Wali Kota Surakarta ini pun menegaskan, pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J penting untuk menjaga nama baik Polri. “Citra Polri apapun tetap harus kita jaga,” ujar Jokowi.
Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8) sore WIB. “InsyaAllah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/8) pagi.
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. “Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” ucap Dedi.
Baca Juga: Krishna Murti Tiba-Tiba Tulis Begini Setelah Irjen Ferdy Sambo Ditahan
Irjen Dedi menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” ujar Dedi.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.