Jakarta, Mambruks.Com – Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian D. mengatakan bahwa Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, dijerat pasal 338, 55 dan 56 KUHP.
Bunyi pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan.
“Barang siapa dengan sengaja membinasakan nyawa orang lain,
‘yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara,”338 KUHP.
Artikel Terkait:
Pengacara Sebutkan Ada Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sejak Juni 2022: Brigadir J Menangis Ketakutan
Pasal 338 KUHP adalah pola dasar dari tindak pidana kekejaman jiwa dengan hukuman sampai 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP mencegah perilaku lain yang juga menyebabkan kematian atau hilangnya jiwa orang lain.
Berikut unsur-unsur yang bisa ditarik dari pasal 338 KUHP:
- Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.
- Melenyapkan jiwa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perilaku yang kecil sekalipun.
- Perbuatan itu harus mengakibatkan matinya orang, harus kedapatan hubungan kausal di antara perilaku yang dilakukan itu dengan kematian jiwa tersebut.
Bunyi pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP
Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas peristiwa kematian Brigadi J, berlandasan keterangan Andi.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujarnya (3/8/22).
Adapun dengung Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu:
Pasal 55
- Dipidana seperti pelaku tindak pidana:
- Mereka yang mengerjakan, yang menyuruh mengerjakan, dan yang berpartisipasi serta mengerjakan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan harta dengan menyelewengkan kewenangan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, media atau keterangan, sengaja membawa orang lain supaya melakukan perilaku.
- Terhadap penganjur, semata-mata perilaku yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, bersama akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja menerakan bantuan pada masa kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja menerakan kesempatan, media atau ke- terangan untuk mengerjakan kejahatan.
Laporan keluarga Brigadir J
Sebelumnya, pengaduan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/22)
Mengenai pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel Menarik:
Warga Jawa Tengah Memiliki Gejala Cacar Monyet
Dalam rilis isbat tersangka Bharada E, Polri belum membeberkan kronologi kasus tewasnya Brigadir J,
apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau kedapatan fakta terbaru sehingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP.
Kasus tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J sudah terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.