Jakarta, Mambruks.Com-KPK berhasil memperoleh keterangan usai memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak. Dari informasi yang didapat KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ikut mengkondisikan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Bupati Ricky diduga menunjuk langsung pemenang proyek. Sebelumnya Yonas Kenelak dimintai konfirmasi soal pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Baca Juga :Wakil Bupati Mamberamo Tengah Minta Maaf Usai Dorong Kamera Wartawan di KPK: Bapa Lelah Sekali
“Yonas Kenelak selaku Wakil Bupati Mamberamo Tengah hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek dikondisikan untuk dimenangkan oleh Tersangka RHP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/8).
Sejatinya, KPK turut memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Mamberamo Tengah bernama Slamet. Namun Slamet dilaporkan tak memenuhi panggilan, dan penyidik bakal melakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga :Lari ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Bupati Membrano Tengah Ricky Ham Pagawak
Adapun dalam perkara ini, Ricky Ham tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, yakni karena diduga jadi pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.