Jakarta, Mambruks.com-Komisi III DPR menyambut baik penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut anggota Komisi III DPR Habiburokhman, penatapan Bharada E sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Secara umum kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi,” kata Habiburokhman kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Habiburokhman mengatakan menghormati penetapan Bharada E sebagaimana ketentuan KUHAP. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini meminta Polri juga memastikan hak Bharada e sebagai tersangka dijamin.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, tentu kita harus menghormatinya,” ujar dia.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Habiburokhman juga berharap agar publik tidak banyak berspekulasi dalam kasus ini. Mengingat, kata dia, saat ini banyak spekluasi yang berkembang mengenai lokasi pembunuhan Brigadir J di Magelang.
“Tunggulah hasil hasil penyidikan dan nanti bisa sama sama kita pantau sampai persidangan. Jangan ada peradilan opini dan asumsi, semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah,” pungkas Habiburokman.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Segera Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Bareskrim Polri mengklaim punya cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Pada malam hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, kita sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam.
Menurut Andi, penetapan Bharada E ini dilakukan usai Tim Khusus atau Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi. Termasuk para ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, ahli metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
“Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, telah diteliti dan diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor Mabes Polri) maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata Dirtipidum.