Jakarta.Mambruks.com – Pemerintah perpanjang PPKM Level 1 sampai 15 Agustus 2022 di Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan melalui Kemendagri di Jawa dan Bali. sedangkan di luar Jawa dan Bali pemerintah menetapkan waktu yang lebih panjang untuk penerapan PPKM Level 1 ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1.
Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.
Artikel Terkait:
Seluruh Wilayah di Indonesia Sudah PPKM Level 1, Kecuali Teluk Bintuni
Sedangkan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ditegaskan dengan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022. “Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1,” ujar Syafrizal, dilansir dari siaran pers Kemendagri, Selasa, 2 Agustus 2022. “Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” lanjutnya.
Menurut Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA kenaikan jumlah kasus Covid memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
“Fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Pemerintah Masih Evaluasi Perpanjangan PPKM di Indonesia dan memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus.
Luar Jawa-Bali hingga 5 September
Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 turut dikeluarkan dengan terkait perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
“PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” katanya.
Artikel Terkait Lainnya:
Kemenkes Bantah Hepatitis Akut Akibat Vaksin Covid
Pengaturan dalam Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Selain itu ada penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul,” ucapnya.
Penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.