Jakarta, Mambruks.Com-Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap sebelum 2023, payung hukum untuk pemilu di tiga provinsi baru di Papua sudah terbentuk. Setidaknya, kata Hasyim, pada Desember 2022 ini, sudah ada keputusan tentang format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu.
“Time line-nya kira-kira begini, pencalonan itu dimulai bulan Mei. Sebelumnya kan sudah ada dapil. nah penataan dapil
dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Maka dengan begitu, sebelum Februari 2023 setidak-tidaknya sudah ada payung hukum untuk itu, supaya ada gambaran tentang dapil-nya seperti apa dan kemudian kita akomodir dalam menyusun dan menata dapil,” katanya usai menerima Majelis Rakyat Papua di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/8).
Baca Juga : Pemilu di 3 DOB Papua dan IKN, KPU Sebut Bisa Melalui Revisi UU Pemilu atau Perppu
Dia jelaskan, timeline ini disesuaikan agenda KPU dalam penataan Dapil. “Supaya nanti bisa diakomodir dalam penyusunan penataan dapil dalam durasi Oktober 2022 sampai Februari 2023. Nanti kalau sudah ada dapilnya, masuk pencalonan Mei 2023 sudah siap,” sambung Hasyim.
Menurut dia, semua partai politik sudah bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju menjadi anggota DPRD kabupaten/kota Papua atau DPR RI.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI agar payung hukum Pemilu 3 DOB Papua tersebut bisa dikebut.
“KPU juga nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang dengan DPR dan pemerintah tentang bagaimana konsekuensi electoral sehubungan dengan dibentuknya daerah otonomi baru (DOB) di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan Pemilu Pilkada di Papua,” pungkas Hasyim.
👍