spot_img
HeadlinesSoroti polemik PSE, Christina Aryani Pertanyakan Sosialisasi Kominfo

Soroti polemik PSE, Christina Aryani Pertanyakan Sosialisasi Kominfo

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyoroti polemik pemblokiran beberapa platform yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurutnya, meski bertujuan baik, namun ampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran. Tentu hal ini tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi ini dikonsepsikan.

Menjadi pertanyaan bagi kami selaku legislator, apakah regulasi ini sudah disosialisasikan dengan optimal dan apa yang melatarbelakangi keengganan PSE untuk mendaftar?,” ujar Christina kepada wartawan, Selasa (2/8).

Baca Juga: Diblokir Kominfo, Pengguna Paypal Diminta Gunakan Waktu 5 Hari Pindahkan Aset

Christina mengatakan, persoalan ini perlu didudukan kembali dengan turut mendengar masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan guna mencari solusi terbaik. Dalam hal ini baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun platform PSE termasuk unsur masyarakat sebagai perwakilan pengguna perlu dilibatkan untuk duduk bersama agar menemukan jalan keluar terbaik.

Chrsitina menegaskan, tujuan pengaturan ini sejatinya baik, agar PSE Privat (termasuk asing) melakukan pendaftaran, dimana dengan pendaftaran regulator (Kominfo) akan dapat memastikan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban.

“Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya dan melakukan pelindungan data pribadi,” kata politikus Partai Golkar ini.

Menurut Christina, regulasi ini tidak ujug-ujug muncul. Pertama melalui Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 kemudian diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama enam bulan melalui Permenkominfo 10/2021.

Baca Juga: Apa PSE Kominfo, Terlambat Daftar Auto Blokir?

Dia mengatakan, ada waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran, sehingga awalnya kami yakin semua akan melakukan pendaftaran, belum lagi prosesnya juga mudah karena menggunakan Online Single Submission (OSS).

“Amat disayangkan, bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran, yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat,” pungkas Christina Ariyani.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular