Jakarta, Mambruks.Com – Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu sempat menjadi buronan atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau penerbitan izin tambang.
KPK menetapkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang saat Maming tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang ke dua kalinya.
14 Juli (Panggilan Pertama), maming tidak hadir karena alasan proses praperadilan masih berjalan.
21 Juli (Panggilan Kedua), maming tidak hadir lagi, kali ini alasannya tidak diketahui.
Artikel Menarik:
The Federal: Apa itu The Fed, Fungsi dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian di Indonesia?
Lalu KPK menjemput paksa Maming pada 25 Juli. Namun maming tidak ada di apartemen nya.
Pada tanggal 26 Juli, Maming dimasukan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atau menjadi buronan.
Kemudian Maming hadir dengan kuasa hukumnya pada tanggal 28 Juli, jam 14.00 WIB.
Pihak Maming bingung karena dia dimasukan ke dalam DPO padahal maming sudah mengirim surat siap hadir tanggal 28 Juli.
“Saya bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO.
Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ucap Maming, Kamis (28/7/22).
Maming mengatakan bahwa dia tidak kabur melainkan sedang ziarah ke wali songo.
“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo,” ujar Maming.
Alexander Marwata yang merupakan wakil ketua KPK mengatakan bahwa Maming diduga menerima suap dari beberapa perusahaan tambang.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut Mardani Maming,” ucap Alex, Kamis (28/7/22).
Maming mengganti izin salah satu perusahaan tambang ke perusahaan lain.
Alex mengatakan bahwa Maming merupaan Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Maka dari itu Maming mempunyai kuasa untuk memberikan izin persetujuan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Alex juga mengatakan bahwa pada tahun 2010 Maming didekati Henry Soetio yang memiliki perusahaan yang mengendalikan PT. Prolindo Cipta Nusantara.
Henry Soetio mendekati Maming karena ingin mendapatkan izin IOP OP dari perusahaan lain.
“IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,”ucap Alex, Kamis (28/7/2022).
Henry dipertemukan dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu oleh Maming.
Pertemuan itu tentunya untuk memperlancar proses perizinan yang diinginkan Henry.
Juni 2011 Maming menerbitkan Surat Keputusan yang memindahkan IUP OP milik PT. BKPL ke PT. Prolindo Cipta Nusantara.
Artikel Menarik:
Preview: Liverpool vs Manchester City – Prediksi, Berita Skuad hingga Susunan Pemain
“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur)
dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ucap Alex.
Maming menerima suap kurang lebih 104,3 Miliar selama 7 tahun.
Maming melanggar Ketentuan Pasal 93 ayat 1 UU Nomber 4 Tahun 2009.
Berisi tentang pihak yang mendapat IUP dan IUPK tidak diperbolehkan dipidahkan ke pihak lain.