Jakarta, Mambruks.Com – Polisi telah menetapkan empat petinggi organisasi kemanusiaan populer Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka atas beberapa kejahatan.
Kejahatan tersebut termasuk penggelapan dana amal dan pencucian uang.
Deputi Direktur Kejahatan Ekonomi Khusus Polri Sr. Comr. Helfi Assegaf mengatakan pada hari Senin.
Bahwa polisi telah menetapkan pendiri ACT dan ketua ACT Ahyudin, pengurus yayasan Heryana Hermain dan Novariadi Imam Akbari serta presiden ACT Ibnu Hajar sebagai tersangka.
Artikel Terkait:
Bareskrim Polri: ACT Terima Dana dari Boeing Sebesar 34 M Yang Disalah Gunakan, 10 M Dialirkan Ke Koperasi Syariah 212
Polisi mengatakan sedang menyelidiki setidaknya tiga dugaan kejahatan.
Pertama, dugaan penggelapan dana santunan yang diterima beberapa keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang disumbangkan ke ACT.
Pesawat yang jatuh, Boeing 737 MAX 8 baru itu, jatuh ke Laut Jawa pada 29 Oktober 2018.
Tak lama setelah lepas landas untuk penerbangan dari Jakarta ke Kepulauan Bangka Belitung, menewaskan 189 penumpang bersama awak di dalamnya.
Kedua, dugaan penyalahgunaan dana zakat sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang ketiga adalah dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai shell corporations,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan pekan lalu.
Whisnu (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) mengatakan polisi menduga perusahaan itu didirikan untuk tujuan pencucian uang.
Investigasi luas terhadap organisasi nirlaba telah dibuka setelah paparan Tempo 2 Juli yang menuduh bahwa ACT telah menyalahgunakan dana amal.
Penyalahgunaan tersebut untuk kepentingan eksekutif puncak dan untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan filantropi organisasi.
ACT adalah salah satu badan amal paling sukses di negara ini, setelah mengumpulkan donasi sebesar Rp 519 miliar pada tahun 2020 saja.
Awal bulan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening terafiliasi dengan organisasi di 33 lembaga keuangan.
Dalam tinjauan yang dimulai PPATK pada 2018, ditemukan transaksi senilai Rp 30 miliar yang dilakukan antara ACT dengan perusahaan milik salah satu pendirinya.
Ditemukan juga indikasi bahwa ACT tidak menggunakan dana yang dikumpulkan dari para donatur untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Artikel Menarik:
Jenazah Brigadir J di Otopsi Ulang, Dimakamkan Dengan Prosesi Kedinasan dan Keluarga Minta Hasil Otopsi Dibuka Secara Transparan
PPATK mengatakan organisasi nirlaba tersebut diduga menggunakan donasi untuk menghasilkan keuntungan alih-alih menyalurkannya sebagaimana dimaksud.
Kementerian Sosial juga telah mencabut izin pengumpulan amal ACT, dengan alasan bahwa itu melanggar peraturan yang menetapkan bahwa entitas berlisensi dapat menggunakan maksimum 10 persen dari dana amal mereka untuk menutupi biaya operasional.