spot_img
ScoopBareskrim Polri: ACT Terima Dana dari Boeing Sebesar 34 M Yang Disalah...

Bareskrim Polri: ACT Terima Dana dari Boeing Sebesar 34 M Yang Disalah Gunakan, 10 M Dialirkan Ke Koperasi Syariah 212

Bareskim Polri menetapkan 4 orang petinggi ACT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana, yang salah satunya dana dari Boeing sebesar 34 M.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Bareskrim Polri menetapkan 4 orang petinggi ACT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana, yang salah satunya dana dari Boeing sebesar 34 M.

Dan dari pemeriksaan Bareskrim diketahui bahwa 10 M dialirkan untuk mendanai Koperasi Syariah 212.

ACT menerima dana dari Boeing sebesar kurang lebih 138 M yang asalnya diperuntukan kepada para ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610.

Artikel Terkait:

Kasus ACT Menyeret Maskapai Lion Air, Polri Kembali Melakukan Pemeriksaan.

Tetapi dari total 138 M tersebut, ACT menyelewengkan dana tersebut sebesar 34 M.

“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 M

dan sisanya Rp 34 M digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tutur Helfi, Selasa(26/7/22).

Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dipakai untuk pengadaan armada rice truk sebesar 2 M, big food bus 2,8 M, dan pembangunan pasantren Tasikmalaya 8,7 M.

“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih 10 M, untuk dana talangan CV CUN3 M.

Selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200.000,” tutur Helfi.

Lalu dana tersebut dipakai juga untuk menggaji pengurus yayasan ACT. “Gaji pengurus itu tidak diperbolehkan,” tutur Helfi.

Helfi menjelaskan bahwa dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) hanya boleh dipergunakan untuk program sosial.

“Karena BCIF, Boeing Community Investment Fund diperuntukkan program, proyek, maupun komunitas sosial,

Dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan,” tutur Helfi.

Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT.

  1. Ahyudin – Pendiri ACT
  2. Ibnu Khajar – Presiden ACT
  3. Hariyana Hermain – Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy
  4. Imam Akbari – Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi

Artikel Menarik:

Kasus Penembakan Istri Tentara di Semarang, Ternyata Perintah Dari Suami Korban

Imam Akbari merupakan sekretaris ACT periode 2009-2019. Tetapi penyidik belum menahan para tersangka.

“Sementara ini kita akan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan,” tutur Helfi.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular