Jakarta, Mambruks.com-Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, memberikan respon terkait perkataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaitkan kasus yang sedang ditanganinya dengan Ahok dan keluarga.
Ahmad Ramzy menyebutkan, Ahok merasa nama baik dan keluarganya telah dicemarkan dengan perkataan Kamaruddin.
“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah. Pencemaran nama baik,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7).
Ramzy melanjutkan, Ahok sempat menanyakan kepada dirinya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak merupakan tindak pidana.
“Pak BTP menanyakan, ‘apakah ini (pernyataan Kamaruddin) merupakan tindak pidana?’, dan ya betul, tindak pidana,” ungkap Ramzy.
Ramzy pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait hal tersebut dan memberikan bukti dari pernyataan Kamaruddin.
“Tadi saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong,” paparnya.
“Bukti-bukti video kita lampirkan, bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan ini semua kita akan lampirkan semua,” sambungnya.
Baca Juga: Panglima TNI Siapkan Dokter Terbaik Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Ramzy menambahkan bahwa dirinya menunggu Kamaruddin untuk meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada Ahok dalam 2×24 jam dan Ia menyebutkan bahwa akan membuat laporan polisi apabila tidak ada permintaan maaf.
“Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu,” pungkas dia.