Jakarta, Mambruks.Com-Presenter TVOne Brigita Manohara memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi di perkara suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Hasil pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) Brigita Manohara tiba di KPK pada pukul 09.52 WIB. Gita datang sendiri tanpa didampingi pengacara.
Saat ditanya wartawan sebelum pemeriksaan, Gita mengaku tidak punya persiapan apa pun karena dia juga tidak memahami materi apa yang akan ditanyakan.
“Nggak ada persiapan. Orang saya nggak tahu mau ditanya apa,” kata Brigita Manohara di lokasi.
Baca Juga: Terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Brigita Manohara Meminta Maaf Kepada TVOne
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Brigita dipanggil sebagai saksi. Brigita diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap. “Hari ini (25/7) dijadwalkan pemanggilan saksi an. Brigita P Manohara untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga : Penularan Cacar Monyet atau Monkeypox : Bagaimana cara Pencegahan dan Gejalanya?
Ricky Ham sendiri telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ricky masuk DPO gara-gara kabur saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.
“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.