Jakarta, Mambruks.com-Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya gugatan praperadilan.
Gugatan Bupati Mimika tersebut didaftarkan pada 20 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Bupati Eltinus menggugat terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah. Belum diketahui dia dijerat tersangka dalam kasus apa.
KPK belum membeberkan secara detail. Namun demikian, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Mimika, yakni pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca Juga: Bupati Merauke Romanus Diadukan ke KPK, Kemendagri Ikut Pantau
Dalam kasus tersebut, Gereja Kingmi Mile 32 telah dibangun sejak 2015 dan menelan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Namun hingga kini pembangunannya belum tuntas, diduga karena dikorupsi.
KPK sempat menyatakan ada 2 orang tersangka yang sudah dijerat. Kendati demikian, identitasnya belum diumumkan. Begitu juga konstruksi perkaranya yang belum diumumkan.
Eltinus meminta majelis hakim mengabulkan permohonan secara seluruhnya. Dia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan dia sebagai tersangka tidak sah.
Dalam permohonan tersebut, diketahui bahwa Eltinus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon (KPK) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon […] oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan dikutip dari laman PN Jaksel.
Baca Juga: DPR Papua Minta Kapolri Loloskan 13 Calon Taruna Akpol Asal Papua
“Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah,” sambung permohonan tersebut.
Selain itu, Eltinus juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri dirinya.
“Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Pemohon ke dalam kedudukan semula,” bunyi permohonan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak secara tegas menyatakan bahwa Eltinus telah dijerat sebagai tersangka. Namun dia menjelaskan, bahwa praperadilan memang bisa diajukan oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Praper itu kan boleh diajukan ketika sudah ada upaya paksa misalnya penggeledahan penyitaan tidak sah, dan kemudian berdasarkan putusan MK itu penetapan tersangka itu bisa diajukan ke praperadilan,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/7).
“Tentu saja jika ada yang mengajukan praper objeknya itu tadi apakah penggeledahan itu sah atau tidak, penyitaan itu sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka. Enggak mungkin baru jadi saksi kemudian yang bersangkutan mengajukan praper kan enggak mungkin, silakan teman-teman simpulkan sendiri,” pungkas dia.