Jakarta, Mambruks.Com-KPK memanggil Brigita Purnawati Manohara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkab Mamberamo Tengah dengan tersangka Bupati Ricky Ham Pagawak. Brigittan dipanggil sebagai saksi.
“Benar, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita Purnawati Manohara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/7)
Baca Juga: Natalius Pigai Duga Ricky Ham Pagawak ke PNG Dibunuh atau Dihilangkan
Namun demikian Ali mengatakan Brigita absen pada panggilan pertamanya tersebut. Ali menyebut Brigita tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik,” ujar Ali.
Ali mengatakan surat panggilan pertama telah sampai di kediaman Brigita. Ali mengatakan surat itu dikirimkan di kediaman Brigita di Surabaya.
Baca Juga: Lari ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Bupati Membrano Tengah Ricky Ham Pagawak
“Dari penelusuran alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud,” ucapnya.
Dia mengatakan KPK akan mengirimkan surat panggilan ulang. Ali menyebut Brigita akan dipanggil lagi pada 25 Juli mendatang.
“Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” tutup Ali.