Jakarta, Mambruks.Com – Terkait deadline pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terutama yang belum melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo seperti Whatsapp, Google dan Instagram untuk segera melakukan pendaftaran. Perusahaan Aplikasi tersebut harus bisa menunjukan itikad baik selama beroperasi di Indonesia.
“Kami mengapresiasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran. Hal ini penting untuk menunjukkan itikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia,” ungkap Christina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga: 5 Daftar Film yang Serupa dengan Incantation
Langkah Kominfo yang memberi tenggat waktu sampai tanggal 20 Juli kata dia patut didukung. Kata politisi Golkar itu, kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan deadlinenya jatuh pada bulan Juli 2022.
Kata Christina dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.
Baca Juga : Cara Mengantisipasi Akun Instagram Kamu ke-Hack
“Maka itu kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sangat penting bagi pengguna jasa mereka di Indonesia,” pungkas Christina.