spot_img
HeadlinesLari ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Bupati Membrano Tengah...

Lari ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Bupati Membrano Tengah Ricky Ham Pagawak 

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan daftar meminta bantuan Interpol untuk menangkap Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini. KPK sebelumnya telah menetapkan Ricky dalam sebagai tersangka suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Berdasarkan dokumen yang diterima Mambruks.com, permintaan KPK untuk menangkap Bupati Membrano ke Interpol disampaikan melalui surat bernomor R/3992/DIK.01.02/01-23/7/2022.

Surat yang bersifat rahasia itu ditandatangani oleh Ketua KPK Filri Bahuri dan ditembuskan kepada Kapolri, Panglima TNI, Kabareskrim dan Inspektur KPK.

“Bersama ini dikirim Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak, pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh tersangka Ricky Ham Pagawak selalu Bupati Membrano Tengah,” tulis KPK dalam suratnya ke Interpol.

Baca Juga: Natalius Pigai Minta KPK Proses Hukum Bupati Merauke dan Oknum Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Revisi UU Otsus dan DOB Papua

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada Ricky Ham, tapi dia hadir tanpa memberikan keterangan.

“Tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu.

Ali Fikri menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.

“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya.

Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan Ricky menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

KPK mengingatkan, “Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan.” Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dirkrimum Polda Papua Kombes Polisi Faizal Rahmadani mengungkapkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka Ricky sudah melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw -Wutung.

Ricky dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel, jelas Kombes Faizal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHP ke PNG.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular