Jakarta, Mambruks.com-Dewan Pers menegaskan media harus memperhatikan dampak dari pemberitaan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Dewan Pers, penulisan berita kasus tewasnya Brigadir J seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri.
“Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendrian pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di Dewan Pers, Jumat (15/7), melansir JPNN.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawati Istri Kadiv Propam Polri Masih Syok
Yadi Hendrian menegaskan, selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat.
“Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya,” jelasnya.
Yadi menjelaskan karena hal itu bersifat kasus, pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
“Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitukan, dampaknya itu penting,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Jurnalis Diduga Intimidasi Saat Meliput di Sekitar Rumah Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo sedang menjadi sorotan, pascainsiden baku tembak antarpolisi yang terjadi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Brigadir J merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dia juga sopir pribadi Putri Ferdy Sambo, istri Irjen Ferdy Sambo
Adapun Bharada E sendiri merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Kadiv Propam Polri.