Jakarta, Mambruks.com-Komnas Perempuan menyebut istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati masih syok. Komnas Perempuan sendiri mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawati.
Dalam pertemuan dengan Polda Metro Jaya Rabu kemarin, Komnas Perempuan mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan Putri Candrawati tentang kekerasan seksual yang dialaminya. Putri Candrawati sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang/syok.
“Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor/korban,” ujar Komnas Perempuan dalam keterangan pers, Jumat (15/7).
Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa pelapor Putri Candrawati masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya.
“Kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban,” ucap Komnas Perempuan.
Baca Juga: 3 Jurnalis Diduga Intimidasi Saat Meliput di Sekitar Rumah Kadiv Propam Polri
Menurut Komnas Perempuan, pelapor/korban menguatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat tiha di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Komnas Perempuan juga mencatat pemulihan pada pelapor/korban Putri Candrawati penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.
Komnas Perempuan mengamati bahwa perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa.
“Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Komnas Perempuan.
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Kawal Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya. Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 09 Mei 2022 lalu,” pungkas Komnas Perempuan.