Jakarta, Mambruks.Com-Sebanyak 600 Kepala Keluarga Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat meminta perlindungan pada Komnas HAM RI terkait sengketa tanah dengan Sentul City. Pasalnya selama ini, warga yang sudah mendiami lahan selama puluhan tahun tersebut merasa diteror, diancam bahkan beberapa tanaman warga dirusak oleh oknum-oknum yang diduga dari pihak Sentul City. Warga meminta agar Komnas HAM bisa menjadi mediator agar persoalan mereka bisa terselesaikan dengan baik.
“Kami datang ke Komnas HAM hari ini untuk meminta pertama perlindungan karena warga terancam, terintimidasi, bahkan ada juga yang sempat diculik, beberapa tanaman warga dirusak. Kami juga meminta agar sengketa lahan yang kami alami dengan Sentul City bisa diselesaikan dengan baik, entah itu mediasi dengan Sentul City sehingga hak-hak warga dihargai dan yang paling utama berkeadilan dan tidak sewenang-wenang,” ungkap Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng Rismauli Sihotang dalam keteranganya kepada wartawan usai bertemu Komnas HAM RI, di Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga :Ini Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri
Menurut dia, warga memilki hak untuk mengklaim lahan tersebut atas alas hak yang juga mereka miliki selama ini bahkan rutin membayar pajak. “Warga hanya ingin mempertahankan hak asasi karena mereka dapatkan tanah tersebut secara sah, ditandatangani aparat desa. Jadi mereka ini harus dilindungi hukum, tidak boleh mendapat perlakuan semena-mena,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Masyarakat Pertanahan Indonesia H.M Sani Alamsyah meminta Komnas HAM mendesak Sentul City untuk menghentikan segala macam bentuk intimidasi terhadap warga. “Warga meminta agar hak-hak mereka dihargai, tidak diancam, tidak diintimidasi dan mereka mendapatkan apa yang memang menjadi haknya,” kata Sani.
Baca Juga:Usia Mental Age Test Menentukan, Akurat 100%?
Dia jelaskan, saat Sentul City pada tahun 2021 hendak mengambil alih lahan untuk pembangunan perumahan, mereka mestinya mematuhi aturan UU bagaimana mendapatkan haknya sementara masyarakat menguasai fisik dan terus-menerus, sah dan resmi diakui oleh negara. “Artinya Sentul City tidak boleh melakukan pengusiran paksa, cara premanisme yang tidak tunduk pada aturan,” tukasnya.
Perwakilan warga Bojong Koneng Tjance Matindas Lengkong menambahkan juga bahwa sebagai warga yang mendiami lahan tersebut sejak 1989 meminta agar hak mereka dikembalikan. “Sebagai masyarakat, kami punya hak yang sama dengan sentul city. Kalau dia mau kuasai ya kita warga juga sama, ingin menguasai tanah itu. Tapi kalau kita digusur-gusur tanpa syarat apa pun, kami tidak akan terima,” pungkas Tjanje.