Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi hasil putusan peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas AKBP Raden Brotoseno. Dalam putusan tersebut AKBP Brotoseno mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).
Menurut Habiburokhman, dengan putusan peninjauan kembali tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.
“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum,” tandas dia.
Baca Juga: PDIP Sentil Keras Bahlil Lahadalia Soal Duet Puan Anies Menang Satu Putaran
Diketahui, peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasilnya, AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
“Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/Tahun 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Pori Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/7).
Menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri.
“Adapun nomor putusan KKEP PK itu PPUT/KKEPPK/I/VII/Tahun 2022 menindaklanjuti, putusan tersebut maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH,” ucapnya.
AKBP Raden Brotoseno adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri. Namun, Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.
Kasus mantan napi korupsi masih berdinas di institusi Polri ini dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan mengirim surat ke Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan adanya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan KEPP terhadap Brotoseno. Salah satunya adalah dengan membentuk tim peneliti.