spot_img
HeadlinesNatalius Pigai Minta KPK Proses Hukum Bupati Merauke dan Oknum Anggota DPR...

Natalius Pigai Minta KPK Proses Hukum Bupati Merauke dan Oknum Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Revisi UU Otsus dan DOB Papua

Must read

Jakarta, Mambruks.Com-Aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta KPK atau kepolisian melakukan proses hukum terhadap Bupati Merauke Romanus Mbaraka dan Oknum anggota DPR RI yang namanya disebut Romanus yaitu Yan Mandenas dan Komarudin Watubun terkait adanya dugaan penyuapan di balik revisi UU Otsus Papua yang berujung pada mulusnya pembentukan DOB di Papua.

“Penyataan yang disampaikan Bupati Merauke itu punya konsekuensi hukum. Itu jelas. Maka KPK atau Polisi dan Jaksa harus turun untuk tangani memproses itu. Tidak cukup dengan hanya memberikan klarifikasi. Penyataan Bupati Merauke membayar mahal ke anggota DPR RI itu serius dan karena itu harus ditindaklanjuti oleh KPK, Polisi atau Jaksa,” ungkap Natalius kepada Mambruks.Com, Kamis (14/7).

Viral !!! Pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbaraka Bayar DPR RI Loloskan DOB Papua, Sebut Nama Yan Mandenas dan Komarudin Watubun

Dijelaskan Natalius, penyataan Romanus Mbaraka sudah masuk ranah pidana bukan saja karena tindakan membayar sejumlah uang tetapi juga karena tindakan mereka mengubah pasal pasal revisi UU Otsus melalui aksi korupsi telah mengkhinati dan mengorbankan hak-hak rakyat Papua, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, MRP dan DPRP. “Jadi ini pidana yang punya dampak tindak pidana lain. Maka KPK, Polisi atau Jaksa harus tangani,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Merauke Mengaku Bayar Anggota DPR RI Loloskan DOB: Natalius Pigai Minta Presiden Tidak Tanda Tangani UU Pemekaran Papua

Atas pengakuan Romanus tersebut, Natalius meminta juga pada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Revisi UU No 21 Tentang Otsus Papua karena jelas-jelas terdapat aksi koruptif dalam pembentukannya. “Kalau perubahan Pasal Revisi UU Otsus itu ada korupsinya maka MK wajib membatalkan itu dan dengan sendirinya UU DOB Papua juga harus batal karena awalnya dari perubahan pasal revisi UU Otsus itu yang menjadi pintu masuk pemekaran Papua,” jelas Natalius.

Bukan hanya itu, terhadap anggota DPR RI yang disebut namanya menerima sejumlah uang dari Romanus harus diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. “Supaya semua jelas maka MKD harus periksa,” cetusnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular