Jakarta, Mambruks.Com-Aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta KPK atau kepolisian melakukan proses hukum terhadap Bupati Merauke Romanus Mbaraka dan Oknum anggota DPR RI yang namanya disebut Romanus yaitu Yan Mandenas dan Komarudin Watubun terkait adanya dugaan penyuapan di balik revisi UU Otsus Papua yang berujung pada mulusnya pembentukan DOB di Papua.
“Penyataan yang disampaikan Bupati Merauke itu punya konsekuensi hukum. Itu jelas. Maka KPK atau Polisi dan Jaksa harus turun untuk tangani memproses itu. Tidak cukup dengan hanya memberikan klarifikasi. Penyataan Bupati Merauke membayar mahal ke anggota DPR RI itu serius dan karena itu harus ditindaklanjuti oleh KPK, Polisi atau Jaksa,” ungkap Natalius kepada Mambruks.Com, Kamis (14/7).
Dijelaskan Natalius, penyataan Romanus Mbaraka sudah masuk ranah pidana bukan saja karena tindakan membayar sejumlah uang tetapi juga karena tindakan mereka mengubah pasal pasal revisi UU Otsus melalui aksi korupsi telah mengkhinati dan mengorbankan hak-hak rakyat Papua, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, MRP dan DPRP. “Jadi ini pidana yang punya dampak tindak pidana lain. Maka KPK, Polisi atau Jaksa harus tangani,” tegasnya.
Atas pengakuan Romanus tersebut, Natalius meminta juga pada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Revisi UU No 21 Tentang Otsus Papua karena jelas-jelas terdapat aksi koruptif dalam pembentukannya. “Kalau perubahan Pasal Revisi UU Otsus itu ada korupsinya maka MK wajib membatalkan itu dan dengan sendirinya UU DOB Papua juga harus batal karena awalnya dari perubahan pasal revisi UU Otsus itu yang menjadi pintu masuk pemekaran Papua,” jelas Natalius.
Bukan hanya itu, terhadap anggota DPR RI yang disebut namanya menerima sejumlah uang dari Romanus harus diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. “Supaya semua jelas maka MKD harus periksa,” cetusnya.