spot_img
ScoopTanggapan Komisi II DPR Soal Usulan Pengesahan 3 UU DOB Papua setelah...

Tanggapan Komisi II DPR Soal Usulan Pengesahan 3 UU DOB Papua setelah Pendaftaran Pemilu 2024

Pengesahan tiga UU DOB diusulkan agar dilakukan setelah masa pendaftaran Pemilu 2024 selesai.

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan nasib akhir atau pengesahan tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (UU DOB) Papua dilakukan setelah pendaftaran Pemilu 2024 ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Mardani menanggapi usulan pengesahan tiga UU DOB tersebut dilakukan setelah masa pendaftaran Pemilu 2024 selesai.

Alasannya, pengundangan UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024 lantaran tak cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita tunggu pengesahan Presiden (Jokowi),” kata Mardani saat dihubungi, Senin (11/7).

Baca Juga: Hinca Panjaitan Bantah AHY Capres sebagai Syarat Koalisi dengan Partai Demokrat

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menilai pengundangan tiga UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024.

“Dalam waktu kurang dari sebulan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru, apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan,” tegas Doli dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Menurut politikus Partai Golkar ini, Komisi II DPR dan KPU sepakat, persyaratan parpol menyesuaikan dengan peraturan yang existing yaitu UU Pemilu yang pengaturannya masih merujuk pada 34 provinsi.

“Jadi kalau 3 UUDOB Papua belum diundangkan setelah penutupan pendaftaran (parpol), atau belum terbentuk provinsi baru, maka persyaratannya mengikuti terhadap 34 provinsi,” ungkap dia.

Baca Juga: Kecam DPR Soal Pengesahan RUU DOB, Kontras: Pembentukan 3 Provinsi di Papua Perkuat Militerisasi

Namun, menurut Doli, pelaksanaan itu bisa saja berubah jika Presiden Joko Widodo telah meneken 3 UU DOB itu sebelum masa pendaftaran parpol ditutup. Sehingga, persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu bakal merujuk pada 37 provinsi karena 3 UU DOB sudah diundangkan. Perubahan persyaratan itu tidak akan cukup waktu.

“Mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja,” pungkas dia.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular