Jakarta, Mambruks.com-Para santri, simpatisan atau pihak yang merintangi penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Jombang bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mas Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Namun, ayah kandung Mas Bechi sekaligus petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, berkali-kali meminta polisi tak menangkap anaknya dan berjanji akan menyerahkan sendiri ke polisi.
Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.
“Untuk Kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan, ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Jumat (8/7).
Baca: Terkait Kasus Cabul, Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Dicabut
Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi, ‘setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun’.
Oleh karena itu, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi Bechi baik untuk kasus percabulannya maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” katanya.
Baca Juga: Keutamaan, Tata Cara dan Niat Puasa Dzulhijjah Sebelum Idul Adha 2022
Luluk berharap adanya kelegowoan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi.
Di sisi lain, Luluk menilai kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat dalam UU TPKS. Dia menyayangkan lambatnya gerak Pemerintah menyusun PP dan Perpres.
“Terutama karena korbannya banyak anak-anak baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah perlindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren,” pungkas Luluk.