spot_img
ScoopRUU KIA Siap Disahkan, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

RUU KIA Siap Disahkan, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Must read

Jakarta, Mambruks.Com- Rapat Paripurna DPR RI kemarin Kamis (30/6) membahas salah satu agendanya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. Dengan pengesahan RUU ini nantinya, akan ada kebijakan khusus untuk para ibu yaitu adanya cuti melahirkan selama 6 bulan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Baca Juga: Ada 3 Provinsi Baru di Papua, Aturan Pemilu Perlu Revisi

Dalam RUU KIA ini, kata Puan, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan. Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ungkap Puan dalam keterangannya.

Sebelumnya dalam aturan yang lama, masa cuti hanya berlangsung selama tiga bulan. Ada beberapa alasan perpanjangan masa cuti tersebut, antara lain agar ibu bisa mendampingi anak di pertumbuhan emasnya yakni 1.000 hari pertama, serta memberikan waktu istirahat bagi ibu.

Baca Juga: Tips untuk Mencegah Garis Halus di Sekitar Mata

Selama enam bulan cuti, perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja perempuan dan wajib membayarkan gajinya. Selama tiga bulan pertama, pekerja wajib diberikan gaji 100%, dan tiga bulan berikutnya dibolehkan hanya 75%. Tak hanya bagi ibu melahirkan, perempuan yang hamil lalu keguguran berhak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan, atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

RUU KIA juga mempertimbangkan soal cuti ayah selama 40 hari dan tetap dibayar. Ada berbagai manfaat dari cuti ayah ini, misalnya mengurangi depresi pada ibu yang baru melahirkan sampai meningkatkan semangat kerja.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular