Jakarta, Mambruks.Com – Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah UMK 2023 yang diusulkan bupati/wali kota dan telah resmi ditandatangani.
Yang cukup menarik perhatian ialah UMK 2023 Kota Bogor menjadi Rp4.639.429,39 dari sebelumnya Rp. 4.217.206 dan Kabupaten Bogor yang menjadi Rp4.520.212,25.
Penetapan UMK 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.
Artikel Menarik:
Lionel Messi Pensiun Usai Piala Dunia 2022? Begini Kata Pelatih Argentina
USAID Kolaborasi Hasilkan Rekomendasi Pelaksanaan Otsus Responsif Gender, Usai Gelar Dialog Publik
Penetapan UMK 2023 kabupaten/kota oleh Gubernur itu, menurut Taufik telah sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” tegasnya.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Daftar Lengkap UMK Jabar 2023 untuk Setiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat
- Kota Bekasi Rp5.158.248,20
- Kab. Karawang Rp5.176.179,07
- Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
- Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
- Kab. Subang Rp3.273.810,60
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp4.639.429,39
- Kab. Bogor Rp4.520.212,25
- Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
- Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp3.514.093,25
- Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
- Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
- Kab. Bandung Rp3.492.465,99
- Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp2.456.516,60
- Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
- Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
- Kuningan Rp2.101.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
- Tasikmalaya Rp2.499.954,13
- Kab. Garut Rp2.117.318,31
- Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
- Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
- Kota Banjar Rp1.998.119 05
Sekian informasi mengenai UMK Kota Bogor 2023 yang naik di atas 4juta rupiah, semoga bermanfaat