Jakarta, Mambruks. Com – UMP Sulawesi Selatan 2023 sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan naik ke 6,9% menjadi Rp. 3.385.145,-
Bersama – sama dengan Apindo Sulawesi Selatan, perwakilan serikat buruh, UMP Sulsel 2023 naik 6,9 % setara dengan Rp.219.000,- menjadi Rp.3.385.145,-
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 ini, didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” papar Andi Sudirman Sulaiman seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel.
Artikel Terkait:
Naik 8,3 Persen, Pemprov Papua Tetapkan UMP Sebesar Rp3.864.696
Dikatakan oleh Gubernur Sulsel, kenaikan UMP 2023 adalah yang tertinggi dibandingkan dengan penetapan upah minimum provinsi atau UMP Sulsel.
Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.
“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjut dia.
Ardiles Saggaf selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang memberikan penjelasan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Variabel alfa yang dimaksud yakni indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Terdapat tiga opsi kenaikan, berdasarkan Permenaker 18 yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.
Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.
Artikel Menarik:
Menkumham: RKUHP Berlaku 3 Tahun Setelah Resmi Diundangkan
Melalui rapat itu, diusulkan pada gubernur beberapa pilihan. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK 2023 sampai sejauh ini belum ditetapkan. UMK 2022 untuk kabupaten kota di Sulsel dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sekian informasi mengenai UMP 2023 untuk Sulawesi Selatan, semoga bermanfaat!