Jakarta, Mambruks.Com – UMP 2023 Sumatera Utara Naik 7,45%menjadi Rp2.710.493,-. Jumlah tersebut naik Rp187.883 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
Oleh sebab itu, dengan informasi ini, sobat Mambruks.Com tentu jadi mengetahui UMP terbaru dari provinsi Kalimantan Tengah 2023 ini.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6% saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
Artikel Menarik:
UMP kalimantan Barat 2023 Naik 7,16%
Terkait kenaikan UMP 2023 ini, Kementerian Ketenagakerjaan memang mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Untuk upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tadinya paling lambat diumumkan 30 November 2022 namun menjadi 7 Desember 2022.
Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Begitu disampaikan juga oleh Putri.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.
Ia melanjutkan, Depeda dapat melakukan perhitungan/penentuan di antara rentang nilai itu dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya
Artikel Terkait:
Rangkaian Jadwal Lengkap SNPMB 2023
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.
Sekian informasi mengenai UMP Sumut 2023, semoga bermanfaat!