Jakarta, Mambruks.Com – Daftar UMR 2023 untuk Sumatera Barat telah ditunggu – tunggu, ikut naik juga? Lalu apakah ada daerah dengan UMR tertinggi di Sumbar? Apalagi setelah Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja menyampaikan komitmennya untuk menaikkan UMK atau UMP tahun depan.
Seluruh masyarakat terutama kaum pekerja maupun buruh, cukup penasaran dengan daftar UMK 2023 Sumatera Barat, apakah akan naik hanya 1-2 persen seperti yang diinginkan para pengusaha atau justru naik seperti yang diinginkan para buruh sebesar 13 persen.
Pada 2022 ini besaran UMR atau yang saat ini diganti istilahnya menjadi UMP Sumatera Barat sebesar yakni sebesar Rp. Rp 3,144,446,-. Begitupun di 2021 nilainya sama saja. jadi tidak terdapat kenaikan pada UMR 2022.
Lalu, apakah daftar UMR 2023 Sumatera Barat pada akan berubah berapa persen?
Artikel Terkait:
Daftar UMR 2023 Sumatera Selatan, Naik Juga?
Daftar UMR 2023 Sumatera Utara, Naik Nih?
Dengan demikian, UMP Sumatera Barat pada 2022 tidak ada kenaikan sama sekali atau stuck. Adapun Penghitungan upah ini menggunakan aturan PP 36 tahun 2021.
Pada tahun 2023 ini daftar UMK di Sumatera Barat, estimasinya akan naik, setelah Menteri Ida Fauziah berjanji akan menaikkan upah minimum.
Berbagai perhitungan dipertimbangkan untuk menentukan UMK Sumatera Barat 2023, bagitupun pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi faktor pertimbangannya.
Seharusnya memang UMR 2023 Sumatera Barat naik ya, karena pada tahun 2022, UMR Sumatera Barat tak naik sama sekali.
Artikel Menarik:
Rekonsiliasi Stunting Tingkat Provinsi, BKKBN Papua Target 15,5% Tiga Tahun Kedepan
BNPB : Update Sementara Pascagempa M5,6 14 Orang Meninggal Dunia
Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 :
- Kabupaten Agam Rp 2.512.539
- Kabupaten Dharmasraya Rp 2.512.539
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539
- Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.512.539
- Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.512.539
- Kabupaten Pasaman Rp 2.512.539
- Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.512.539
- Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.512.539
- Kabupaten Sijunjung Rp 2.512.539
- Kabupaten Solok Rp 2.512.539
- Kabupaten Solok Selatan Rp 2.512.539
- Kabupaten Tanah Datar Rp 2.512.539
- Kota Bukittingi Rp 2.512.539
- Kota Padang Rp 2.512.539
- Kota Padangpanjang Rp 2.512.539
- Kota Pariaman Rp 2.512.539
- Kota Payukumbuh Rp 2.512.539
- Kota Sawahlunto Rp 2.512.539
- Kota Solok Rp 2.512.539
Itulah daftar UMK tahun 2022 di seluruh wilayah Sumatera Barat dimana UMK seluruh daerah di Sumbar sama, jadi tak ada yang tertinggi.
Daftar UMK 2023 Sumatera Barat baru akan diumumkan setelah semua proses penetapan upah dilalui oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Sekian informasi tentang daftar UMK 2023 Sulawesi Barat yang diprediksi akan lebih tinggi dari UMK 2022, mungkinkah kenaikannya akan signifikan atau malah stuck? Kita doakan semoga sesuai dengan harapan para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha juga ya!