spot_img
ScatteringUMK 2023 Sulawesi Selatan, Lebih Tinggi?

UMK 2023 Sulawesi Selatan, Lebih Tinggi?

Daftar UMK 2023 untuk Sulawesi Selatan telah ditunggu - tunggu tentunya apakah naik lebih tinggi atau? Simak yuk, informasinya!

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Daftar UMK 2023 untuk Sulawesi Selatan telah ditunggu – tunggu tentunya apakah naik tinggi atau tidak? Apalagi setelah Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja menyampaikan komitmennya untuk menaikkan UMK atau UMP tahun depan.

Seluruh masyarakat terutama kaum pekerja maupun buruh, cukup penasaran dengan daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan, apakah akan naik hanya 1-2 persen seperti yang diinginkan para pengusaha atau justru naik seperti yang diinginkan para buruh sebesar 13 persen.

Pada 2022 ini besaran UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, seperti yang ditetapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Daftar UMK Sulawesi Selatan pada 2023 akan berubah berapa persen?

Artikel Terkait:

Menaker Pastikan Kenaikan UMK Dan UMP 2023

Dengan demikian, UMP Sulawesi Selatan pada 2022 hanya hanya naik sebesar Rp.876,- saja. Kenaikan ini sangatlah kecil dibandingkan kenaikan tahun 2021 yang sebesar Rp.62.660,- menjadi Rp3.165.000

Adapun Penghitungan upah ini menggunakan aturan PP 36 tahun 2021.

Pada tahun 2023 ini daftar UMK di Sulawesi Selatan, estimasinya akan kembali naik, setelah Menteri Ida Fauziah berjanji akan menaikkan upah minimum.

Berbagai perhitungan dipertimbangkan untuk menentukan UMK Sulawesi Selatan 2023, bagitupun pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi faktor pertimbangannya.

Pada proses perumusan UMK Sulawesi Selatan 2023, buruh dan Para pengusaha pun telah saling menyampaikan keinginannya.

Menurut bocoran para pengusaha, mungkin kenaikan UMK 2023 hanya berkisar diangka 1-2 persen saja. Lebih parahnya, bisa dibawah itu atau hampir mirip dengan kenaikan UMK tahun 2022 yang lalu.

Artikel Menarik:

Cek Link Bansos PKH Dan BPNT Cair November

Adapun alasan kenaikan 1-2 persen itu disebabkan penggunaan dasar hukum yang sama pada tahun 2022 digunakan kembali untuk kenaikan UMK tahun 2023, yaitu PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 :

  1. UMK Kota Makassar Rp3.294.982
  2. UMK Kabupaten Bulukumba Rp3.165.876
  3. UMK Kabupaten Bantaeng Rp3.165.876
  4. UMK Kabupaten Jeneponto Rp3.165.876
  5. UMK Kabupaten Takalar Rp3.165.876
  6. UMK Kabupaten Gowa Rp3.165.876
  7. UMK Kabupaten Sinjai Rp3.165.876
  8. UMK Kabupaten Maros Rp3.165.876
  9. UMK Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Rp3.165.876
  10. UMK Kabupaten Barru Rp 3.165.876
  11. UMK Kabupaten Bone Rp 3.165.876
  12. UMK Kabupaten Soppeng Rp 3.165.876
  13. UMK Kabupaten Wajo Rp 3.165.876
  14. UMK Kabupaten Sidenreng Rappang Rp 3.165.876
  15. UMK Kabupaten Pinrang Rp 3.165.876
  16. UMK Kabupaten Enrekang Rp 3.165.876
  17. UMK Kabupaten Luwu Rp 3.165.876
  18. UMK Kabupaten Tana Toraja Rp 3.165.876
  19. UMK Kabupaten Luwu Utara Rp 3.165.876
  20. UMK Kabupaten Luwu Timur Rp 3.165.876
  21. UMK Kabupaten Toraja Utara Rp 3.165.876
  22. UMK Kabupaten Parepare Rp 3.165.876
  23. UMK Kabupaten Palopo Rp 3.165.876

Sekian informasi tentang daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan yang diprediksi akan lebih tinggi dari UMK 2022, mungkinkah kenaikannya akan signifikan atau malah stuck?

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular