Jakarta, Mambruks.Com – Gaji PPPK 2022 dengan golongan tertentu ternyata bisa lebih tinggi dari UMR tertinggi yang berlaku di Indonesia loh. Memang, berapa sih Gaji UMR dan PPPK terkini?
Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan UMR Indonesia 2022 telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen UMR terdiri atas 2 kategori, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pemerintah menetapkan UMK dan UMP melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Setiap tahunnya penetapan besaran UMR akan berubah-ubah.
Artikel Terkait:
Cara Membuat Deskripsi Diri PPPK Guru 2022
Cara Membuat Akun SSCASN Bagi Calon Pendaftar PPPK 2022
UMK tertinggi tingkat Kota pada tahun 2022 di Indonesia diduduki oleh Kota Bekasi yang merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021, UMK Kota Bekasi adalah Rp4.816.921,17.
Sedangkan untuk urutan UMK tertinggi pada tingkat Kabupaten diduduki oleh Kabupaten Karawang dengan UMK mencapai Rp4.798.312,00.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, DKI Jakarta masih menempati posisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia untuk tingkat provinsi dengan besaran Rp4.641.854,00.
Besaran gaji PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PerPres) 98/2020.
Besaran Gaji PPPK 2022
- Golongan I adalah Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Golongan II adalah Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III adalah Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV adalah Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V adalah Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI adalah Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII adalah Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII adalah Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX adalah Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 - Golongan X adalah Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI adalah Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII adalah Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII adalah Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV adalah Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV adalah Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI adalah Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII adalah Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Setiap bulannya, selain mendapatkan gaji pokok PPPK juga akan mendapat fasilitas lain sesuai dengan hak yang akan diterimanya yakni berupa tunjangan, cuti, bahkan mendapatkan perlindungan pengembangan kompetensi.
Dari data di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gaji PPPK 2022 dengan golongan IX hingga golongan XVI berpeluang bisa melebihi dari UMR tertinggi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Indonesia pada tahun 2022.