Jakarta, Mambruks.Com – Bagi kelas 12 atau yang sudah lulus dapat melakukan Penutupan buku tabungan KJP Plus pada bulan ini, November 2022.
Tutup buku tabungan KJP Plus 2022 dilakukan pada November dikarenakan pada bulan Oktober KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah berakhir. KJP Plus memasuki tahap 2 dimulai pada November 2022 dan akan berlangsung sampai April 2023.
telah diumumkan pula oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bahwa siswa peserta didik sudah bisa menutup rekening KJP Plus sejak November 2022.
Artikel terkait:
Update KJP Plus Tahap 2, Cair November 2022
Akan tetapi, bagi siswa yang akan meneruskan ke KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), maka siswa tidak perlu menutupnya. Hal tersebut karena penggunaan rekening dapat dilanjutkan.
Untuk penutupan rekening KJP Plus tersebut dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada buku tabungan.
Tak lupa kami infokan beberapa berkas yang perlu disiapkan dan dibawa saat mengurus penutupan rekening KJP Plus tahap 1.
Berkas Penutupan Rekening KJP Plus Tahap 1
- Dua lembar KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ), baik kartu yang asli sekaligus fotokopi.
- Dua Lembar KTP siswa atau kartu pelajar, kartu yang asli dan fotokopi.
- Satu lembar Kartu keluarga, baik dokumen asli maupun fotokopi.
- Satu lembar Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang asli dan fotokopi.
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, khusus untuk siswa sekolah swasta.
- Satu lembar Akta kelahiran siswa yang asli dan fotokopi.
- Dua lembar Materai Rp 10 Ribu.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bagi siswa yang akan meneruskan KJMU tidak perlu menutup rekening, tetapi wajib melengkapi dokumen tambahan berupa fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Dikatakan dalam laman resmi KJP Jakarta, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pendataan KJMU.
Artikel Menarik:
Rapper Aaron Carter Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya
4 Tipe Kepribadian Manusia Menurut Hippocrates
Berkas Syarat KJMU
- Form kelengkapan data yang ada di menu download.
- Siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal.
Untuk permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan juga dilengkapi dengan beberapa dokumen di bawah ini:
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, bermaterai Rp 10 ribu atau Rp 6 ribu sebanyak dua lembar atau Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu atau juga materai Rp 3 ribu sebanyak tiga lembar. Format surat pernyataan bisa didapat di menu download laman resmi.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang bisa diunduh di menu download.
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.
- Laporan pertanggungjawaban satu semester.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pendaftaran nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Sekian informasi mengenai cara Tutup Buku Tabungan KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pengumuman terkait bisa dilihat dari akun media sosial maupun situs resmi. Semoga bermanfaat.