Bali, Mambruks.com- Arak bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414 /P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Nggak cuma minuman fermentasi itu, ada pula delapan lainnya yang ditetapkan sebagai WBTb dalam sidang penetapannya.
Baca juga: Makna Hari Raya Pagerwesi Umat Hindu Tanggal 26 Oktober 2022
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta masyarakat untuk merawat dan melestarikan budaya tersebut.
Seperti yang kita tahu, Indonesia, khususnya Bali memiliki kekayaak budaya yang luar biasa. Wayan Koster dalam hal ini memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan se-Bali untuk secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali.
“Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara,” katanya lewat keterangan tertulis.
Alhasil, dalam sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia 2022 itu menghasilkan 200 usulan warisan budaya dari seluruh Indonesia, sembilan di antaranya dari Bali, yaitu: Arak Bali, Uyah Amed. Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, Serombotan.
Baca juga: Pura Giri Putri: Gua Sakral Pemujaan Umat Hindu di Nusa Penida
Masuknya Arak Bali ke dalam WBTb, menurut Wayan Koster, jadi langkah perlindungan untuk warisan budaya Bali.
Ia mengatakan, Arak Bali sebelumnya cenderung tak terlindungi. Bahkan para produsen bersikap sembunyi-sembunyi karena enggan dicap pengedar minuman keras.
Kini setelah ada aturan tentang tata kelola minuman fermentasi khas Bali itu, minuman itu mendapat perlindungan legalitas dan izin edar.
“Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,” ujarnya.