Jakarta, Mambruks.Com – Pendaftaran PPPK guru telah dibuka sejak beberapa hari kebelakang, setelahnya tentu akan ada tahap seleksi lanjutan PPPK guru 2022. untuk mengurangi rasa penasaran anda, maka kita simak bocoran gaji dan tunjangan guru akan didapat.
Perlu anda ketahui, besaran gaji PPPK masing-masing golongan akan berbeda – beda. Tak hanya mendapat gaji, PPPK baik guru maupun non-guru juga akan mendapatkan tunjangan.
Adapun untuk tunjangan PPPK ini akan dibayarkan rutin setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.
Artikel Terkait:
Pendaftaran PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Lengkapnya.
Disebutkan dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Aturan mengenai gaji PPPK.
Dilansir dari PerPres no 98 tahun 2020 tersebut, sumber gaji PPPK telah diatur di dalam Pasal 5 yang adalah sebagai berikut:
- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, dijelaskan juga dalam peraturan tersebut gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Besaran Gaji PPPK 2022
Berikut bocoran untuk gaji PPPK sesuai golongan yang telah mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Golongan I adalah Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Golongan II adalah Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III adalah Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV adalah Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V adalah Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI adalah Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII adalah Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII adalah Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX adalah Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X adalah Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI adalah Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII adalah Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII adalah Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV adalah Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV adalah Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI adalah Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII adalah Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
Tunjangan PPPK 2022
Tunjangan juga akan diperoleh PPPK, baik guru maupun nonguru. Tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sekian informasi mengenai bocoran gaji dan tunjangan PPPK 2022, baik guru maupun non guru? Semoga sudah tidak penasaran lagi ya, semoga bermanfaat!