spot_img
ScatteringHindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Simak Caranya!

Hindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Simak Caranya!

Tentunya anda ingin terhindar dari pajak progresif setelah menjual kendaraan bermotor kan? Lalu bagaimana caranya?

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Tentunya anda ingin terhindar dari pajak progresif setelah menjual kendaraan bermotor kan? Lalu bagaimana caranya? Baiknya langsung blokir saja STNK dan pajak kendaraan. Simak lanjutan ulasannya dibawah ini.

Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, agar pemilik yang sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut tidak dibebankan lagi biaya pajak motor yang sudah berpindah tangan itu.

Lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Akan tetapi, bagi anda yang tak memiliki waktu untuk hadir ke kantor samsat, ada cara lebih mudah untuk lapor jual kendaraan. Anda dapat melakukannya secara online.

Artikel Terkait:

Bea Balik Nama Dihapus, Kapan Diberlakukan?

Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan, cara untuk memblokir STNK pemilik kendaraan yang lama bisa dilakukan secara daring.

Sebab sistemnya sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan. Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina yang dikutip dari Kompas.com.

Cara Pemblokiran STNK Online

Untuk melakukan pemblokiran STNK secara online, berikut kami infokan cara beserta langkah – langkahnya:

  • Buka terlebih dahulu website https://pajakonline.jakarta.go.id.
  • Pilih bagian menu PKB.
  • Pilihlah jenis layanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  • Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
  • Terakhir klik kirim

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah. Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan

Artikel Menarik:

Pendaftaran PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Lengkapnya.

Pelamar Prioritas Ayo Daftar PPPK Guru 2022

Syarat – Syarat Pemblokiran

pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Bila dikuasakan, Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Sekian informasi mengenai cara agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor, semoga membantu dan bermanfaat.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular