spot_img
ScatteringBea Balik Nama Dihapus, Kapan Diberlakukan?

Bea Balik Nama Dihapus, Kapan Diberlakukan?

Di Indonesia, peminat kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor masih cukup tinggi. Rencananya Bea Balik Nama (BBN) 2 ini akan dihapus agar masyarakat lebih terbantu.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Di Indonesia, peminat kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor masih cukup tinggi. Rencananya Bea Balik Nama (BBN) 2 ini akan dihapus agar masyarakat lebih terbantu.

Korlantas Polri mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif.

Penghapusan kedua beban ini, diharapkan dapat mengajak masyarakat agar semakin taat membayar pajak kendaraan agar data registrasi kendaraan lebih rapi.

Artikel Terkait:

Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia Diperingati Besok, Ini Dia Makna dan Sejarahnya

Lalu, kapan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif ini akan diterapkan?

Informasi dari Brigjen Pol. Yusri Yunus yang merupakan Dirregident Korlantas Polri menyampaikan, keputusan tersebut ada di Pemerintah kota seperti Gubernur.

“Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari GridOto.com.

Hal itu disebabkan karena fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya, lanjut Yusri Yunus.

“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” papar Yusri.

Artikel Menarik:

Riset Penelitian: Nonton Film Horor 90 Menit Setara Jalan Kaki 3 Kilometer!

Salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan. Hal itu diungkapkan Brigjen Pol. Yusri Yunus berdasarkan data yang diperolehnya.

Bukan tanpa sebab,  hal itu karena biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan cukup mahal.

Balik nama pada kendaraan bermotor sendiri merupakan proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Macam – Macam Bea Balik Nama

Ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut diantaranya:

  • biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  • biaya administrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.
  • Biaya balik nama untuk kendaraan seken atau penyerahan kedua, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Apabila proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan, maka akan dikenakan pula biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Rincian Biaya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayarkan:

  1. Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  2. Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  3. Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

Sekian informasai mengenai rencana bea balik nama kendaraan bermotor yang akan dihapuskan, semoga bermanfaat.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular