spot_img
ScatteringRichard: Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Richard: Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengatakan hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah jenderal.

Melansir dari Tempo, surat permintaan maaf ini ditulis oleh Richard dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Ahad, 16 Oktober 2022. Namun, ia baru sempat menyampaikannya selama sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Bharada Richard Eliezer selepas sidang.

Ia kembali menyampaikan belasungkawa untuk kejadian yang telah menimpa mendiang Brigadir J. Pun ia mendoakan Yosua, yang ia panggil ‘Bang Yos’, agar diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Baca juga: Ferdy Sambo Sehat, Tegaskan Siap Jalani Persidangan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” ujar Richard.

Terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan ada beberapa catatan terkait dakwaan, tetapi pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Ronny mengatakan catatan dalam dakwaan akan disampaikan ke pembuktian. “Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular