spot_img
ScatteringAlasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan

Alasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Senin (31/10/2022).

Semula, sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Dilansir dari Tribunnews, dalam sidang kemarin, pihak Jokowi diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang atas dugaan ijazah palsu tersebut lantaran kuasa hukum Presiden Jokowi tidak membawa surat keterangan kuasa.

“Surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi,” terang kuasa hukum Presiden Jokowi dalam persidangan.

Baca juga: Rektor UGM Bantah Ijazah Presiden Jokowi Palsu

Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (Screenshot Kompas TV)

Sehingga kuasa hukum Presiden Jokowi dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim meminta agar para pihak hadir secara langsung ataupun diwakili kuasa hukum pada sidang mendatang.

“Maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir,” jelas Ketua Majelis Hakim, Heneng Pujadi pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian Majelis Hakim memutuskan dari hasil musyawarah bersama, sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada 31 Oktober 2022.

“Pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 kami sepakati pukul 09.40 WIB.”

Perlu diketahui, Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono terkait dugaan menggunakan ijazah palsu ketika mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

Adapun gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular