Jakarta, Mambruks.com- Sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Senin (31/10/2022).
Semula, sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Dilansir dari Tribunnews, dalam sidang kemarin, pihak Jokowi diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang atas dugaan ijazah palsu tersebut lantaran kuasa hukum Presiden Jokowi tidak membawa surat keterangan kuasa.
“Surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi,” terang kuasa hukum Presiden Jokowi dalam persidangan.
Baca juga: Rektor UGM Bantah Ijazah Presiden Jokowi Palsu

Sehingga kuasa hukum Presiden Jokowi dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim meminta agar para pihak hadir secara langsung ataupun diwakili kuasa hukum pada sidang mendatang.
“Maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir,” jelas Ketua Majelis Hakim, Heneng Pujadi pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian Majelis Hakim memutuskan dari hasil musyawarah bersama, sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada 31 Oktober 2022.
“Pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 kami sepakati pukul 09.40 WIB.”
Perlu diketahui, Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono terkait dugaan menggunakan ijazah palsu ketika mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Adapun gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.