Jakarta, Mambruks.Com – Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 6 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara bisa mencairkan bantuan Rp600.000 melalui kantor PT Pos Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat terdapat sekitar 1,4 juta pekerja yang berhak menerima BSU.
Artikel Terkait:
Solusi BSU Gagal Cair Karena Nomor HP Tak Aktif!
Namun terkendala rekening Bank Himbara yang tak aktif. Maka dari itu, bagi 1,4 juta pekerja tersebut dapat mencairkan BSU melalui kantor pos terdekat.
Sementara itu, pekerja yang akan mencairkan BSU di kantor pos harus sudah mendapatkan undangan dari pemerintah desa atau RT/RW.
Adapun, penyaluran melalui kantor pos bakal dimulai setelah seluruh penyaluran melalui Bank Himbara selesai.
“Jadi ada 1,4 (juta data) yang kami kembalikan karena rekening-nya tidak ada. Sudah selesai disalurkan (melalui bank Himbara) tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja Penerima Upah (PU) bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU secara online melalui HP.
Harus diingat, hanya pekerja PU yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
BSU Tahap 6 direncanakan akan mulai disalurkan di pekan ini, tapi Kemenaker masih menunggu data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait Lainnya:
Pekerja Tidak Mendapat BSU, Ini Kata Menaker!
Berikut di bawah ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU Tahap 6 di Kantor Pos:
Cara Mengambil BSU di Kantor Pos
- Cek status penerima BSU Anda
- Jika lolos atau tertera sebagai calon penerima
- Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
- Membawa Identitas diri (KTP)
- Datang ke kantor pos terdekat sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Dikecualikan bagi PNS dan TNI/Polri
- Belum menerima program kartu pra-kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Artikel Menarik:
Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Kurangi Egoisme!
Cara Cek Penerima BSU Tahap 6
- Kunjungi laman kemnaker.go.id
- Daftarkan akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapilah pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang Anda isikan. - Masuk/Login ke dalam akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
Artikel Menarik Lainnya:
Harta Kekayaan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Senilai Rp 31,9 Miliar
- Cek notifikasinya
- Setelahnya, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
Bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.