Jakarta, Mambruks.Com – Semakin mendekati akhir tahun, tentunya kita mulai bertanya – tanya kapan saja libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 ya? Simak informasi lengkapnya
Dilansir dari laman resmi sekretariat negara setkab.go.id bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan pemerintah.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Artikel Terkait:
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, di Jakarta pada Selasa [11/10/2022].
Selain penetapan hari libur Nasional, informasi mengenai cuti bersama pun dapat anda ketahui pada kelanjutan artikel dibawah ini.
Hari Libur Nasional 2023
Berikut informasi selengkapnya mengenai jatuhnya hari hari libur nasional tahun 2023
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2023
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” papar Muhadjir. (UN)
- 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
Sekian informasi mengenai hari libur dan cuti bersama di tahun 2023, semoga bermanfaat.