Jayapura, Mambruks.com- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik terlihat mendatangi rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Rabu (28/9).
Rombongan Taufan terlihat datang ke rumah Lukas sekitar pukul 15.00 WIT. Namun, awak media tak dapat ikut masuk ke dalam rumah itu untuk meliput langsung pertemuan Komnas HAM dengan Lukas Enembe dan kuasa hukumnya.
Warga yang mendukung Lukas Enembe pun terlihat berjaga di luar rumah gubernur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan CNNIndonesia, Lukas terlihat berbincang langsung dengan Taufan di sebuah meja. Selain itu, terlihat pula salah satu pengacara Lukas dan pertemuan itu disebutkan berlangsung sekitar satu jam.
Baca juga: Lukas Enembe Sakit Berat, DPR Papua Minta KPK Kedepankan Aspek Kemanusiaan
“Dalam pertemuan itu hadir pimpinan Komnas HAM Bapak Ahmad [Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM] didampingi Bapak Choirul Anam dan Bapak Beka [Beka Ulung Hapsara] dan Bapak Fritz [Ramandey] Komnas HAM Papua,” ujar pengacara Lukas, Roy Rening, kepada wartawan di depan rumah Gubernur Papua tersebut usai pertemuan.
“Dialog antara ketua Komnas Ham dengan bapak gubernur papua, Bapak Lukas Enembe menjelaskan situasi yang beliau hadapi selama ini dari tekanan-tekanan politik yang dihadapi,” imbuhnya.
Roy menyebut Ketua Komns HAM meminta agar Lukas fokus pada kesehatan terlebih dahulu, dan pihaknya ingin memastikan hak-haknya didapatkan.
Selain itu di depan Komnas HAM, kata Roy, lewat ponselnya miliknya menghubungi Direktur Penyidikan KPK untuk menjalinkan komunikasi dengan Lukas Enembe.
“Perkembangan yang terbaru telah terjadi obstruction of justice… saya sampaikan tadi siang di hadapan pimpinan Komnas HAM ada pembicaraan antara Direktur Penyidikan [KPK] Asep guntur dengan Bapak Lukas Enembe, juga pembicaraan dengan bapak Komnas HAM melalui telepon seluler saya,” kata Roy.
Baca juga: Politikus Demokrat Minta KPK Perlakukan Adil Lukas Enembe
Atas dasar itu, dia menegaskan tak ada obstruction of justice, karena proses hukum tetap akan diikuti pihak kliennya.
“Kami sama sekali tidak punya niat menghalang-halangi penyidikan, kami selalu berkoordinasi dengan penyidik KPK,” ujarnya.
“Komitmen kami terhadap penegakan hukum itu jalan, hanya memang harus diakui secara de facto kondisi Bapak Lukas Enembe tidak memungkinkan untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.