spot_img
HeadlinesKeluarga Korban Mutilasi Nduga Minta Menko Polhukam dan Panglima TNI Atensi Proses...

Keluarga Korban Mutilasi Nduga Minta Menko Polhukam dan Panglima TNI Atensi Proses Hukum Para Pelaku

Must read

Jakarta, Mambruks.Com-Pihak keluarga korban mutilasi warga Suku Nduga meminta Panglima TNI, Menko Polhukam, Menhan dan juga Mahkamah Agung untuk memberi atensi khusus proses hukum terhadap para pelaku. Keluarga meminta agar proses hukum pelaku dilakukan secara transparan melalui peradilan umum; tidak dipisah-pisahkan, ada yang di Peradilan Militer dan ada pelaku (sipil) di peradilan umum.

“Kalau dipisah begini nanti jalan ceritanya bagaimana? Bisa terpotong-potong atau tidak utuh karena ada pelaku yang disidiang di Oditur Militer dan ada juga yang di peradilan umum, padahal aksi biadab mereka dilakukan bersama-sama,” ungkap Aptoro Lokbere kepada wartawan mewakili keluarga kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11).

Aptoro menambahkan, melihat perkembangan kasus mutilasi belakangan ini terutama terkait proses hukum para pelaku, pihak keluarga ingin bertemu Menko Polhukam, Panglima TNI, Menhan dan Ketua Mahkamah Agung sehingga prosesnya bisa benar-benar transparan, terbuka dipantau publik dan memenuhi rasa keadilan korban.

“Kalau di militer kami bisa pantau bagaimana? Kalau mereka diadili terpisah, juga bagaimana keterangannya bisa utuh? Padahal mereka bersama-sama,” ucapnya.

Untuk memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga serta seluruh masyarakat Suku Nduga, Aptoro meminta waktu untuk bisa berjumpa langsung dengan pimpinan tinggi lembaga negara yang bisa mengambil keputusan.

“Kami percaya Panglima TNI orangnya humanis tapi juga tegas, maka kami ingin menyampaikan kepada beliau agar proses hukumnya jangan dipisah begini. Satukan saja di Peradilan Umum, buka seluas-luasnya ke publik. Ini sungguh kejahatan luar biasa biadabnya. Kami masih menaruh percaya negara ini akan berlaku adil maka kami minta bawa mereka semua ke peradilan umum saja,” tegas Aptoro.

Saat ini pihaknya berada di Jakarta untuk menantikan sikap Menko Polhukam, Panglima TNI dan Menhan serta Mahkamah Agung.

“Jangan lagi permainkan kami masyarakat Suku Nduga ini dengan skenario lain. Tapi pastikan para pelaku ini diberi hukuman berat, peradilannya terbuka untuk publik dan seret mereka ke peradilan umum. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapa Panglima, Menko Polhukam, Pak Menhan dan juga Mahkamah Agung,” pungkas Aptoro.

Diketahui, terdapat Enam tersangka dalam kasus ini dari pihak TNI yaitu Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.

Mereka dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular