spot_img
HeadlinesBuat Laporan Palsu Korban Panah Wayar oleh OTK, Pelapor Terancam UU ITE

Buat Laporan Palsu Korban Panah Wayar oleh OTK, Pelapor Terancam UU ITE

Must read

Jayapura, Mambruks.com- Adanya laporan masyarakat yang terkena panah wayar oleh orang tak dikenal (OTK) di seputaran Koya Timur Distrik Muara Tami yang viral di media sosial ditepis pihak Keamanan.

“Kejadian itu tidak benar atau hoax,” tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai, Jumat (23/9/2022) dini hari pukul 00.30 Wit saat berada di lokasi pasca keributan antara masyarakat di Jalan Baru Abepura.

KBP Victor Mackbon mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari Kapolsek Muara Tami bahwa ada korban bernama Wahyu (16) bersama saksi Nabil (14) dan Irzan (17) yang melaporkan bahwa korban telah terkena panah wayar hingga tembus dibagian telinga.

Baca juga: Seorang Pelajar Terkena Panah Wayar Oleh OTK

Melansir dari Koreri, dimana laporan awalnya baik saksi maupun korban menyampaikan bahwa mereka di panah oleh OTK.

“Mendapatkan laporan tersebut Polsek Muara Tami kemudian melakukan pendalaman dan ternyata keterangan yang disampaikan oleh mereka tersebut tidak benar atau memberikan keterangan palsu. Dimana setelah dilakukan penyelidikan bahwa mereka saat kejadian sedang bermain panah wayar,” ungkapnya.

Baca juga: Andi Arief Sebut Utusan Jokowi Temui Lukas Enembe Sebelum Jadi Tersangka

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, ketika bermain panah wayar, saksi Irzan tidak sengaja menembakkan panah wayar tersebut ke arah korban.

“Informasi atau berita ini kini sedang viral bahwa adanya orang tidak dikenal yang melakukan perbuatan tersebut di wilayah Distrik Muara Tami sehingga mengganggu kelancaran kamtibmas karena menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya sudah merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena telah menyebarkan keterangan palsu dan mereka sendiri terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular