Papua, Mambruks.com– Gereja Kingmi di Tanah Papua adalah salah satu gereja utama dengan jumlah penganut 600.000 orang jemaat atau kurang lebih 20% dari total penduduk seluruh Papua yang jumlahnya mencapai 4 juta penduduk di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Terkait perkara Bupati Eltinus Omaleng, pihak Gereja Kingmi, Tilas Mom mengutarakan permohonan dan sikap haru lewat surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan KPK.
“Dengan perasaan haru dan sedih mendengar penangkapan dan penahanan salah satu Putra Gereja atau umat Gereja Kingmi Papua, Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi” ujarnya
Di dalam surat ini juga terdapat intensi dasar sikap pimpinan Gereja Kingmi Papua untuk menyatakan dukungan dan pendapat positif atas niat baik Bupati Eltinus Omaleng yang memiliki tugas mulia membangun Gedung Gereja Baru di Mile 32, Kabupaten Mimika Papua.
“Dengan melihat pertumbuhan jemaat yang tinggi, kami sedang menghadapi kesulitan pembangunan Gereja Baru.” ujar Tilas
“Oleh karena itu, kami menghargai dan apresiasi kepada Pemerintah dalam hal ini Kabupaten Timika, yang telah memberi perhatian dalam membangun gereja sebagai salah satu kewajiban dan tanggungjawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga Negara khususnya dalam menjalankan kebutuhan rohani.” lanjutnya
Baca juga: KPK Resmi Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Pembangunan gereja faktanya dimulai dari pemahaman Eltinus Omaleng yang juga seorang tokoh umat terhadap kebutuhan Gereja, sehingga ia memutuskan untuk membangun gedung Gereja Mile 32 Mimika dengan memberikan tanah milik suku Amungme sebagai kepala suku dan uang pribadinya.
Daripada itu, pihak gereja hendak menyampaikan bahwa sejak awal Eltinus Omaleng sebelum menjadi Bupati Kabupaten Mimika, telah berjuang lama untuk memperjuangkan pembangunan Gereja ini.
Baca juga: Sinode Gereja KINGMI Sambangi KPK Beri Dukungan Moril Untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng
“Dengan keringat sendiri, tanah milik keluarganya (suku Amungme) ia telah hibahkan dan menyumbangkan Dana awal pembangunan. Perjuangan panjang hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil. Gereja belum selesai dibangun. Kini ia menjadi tahanan KPK di Jakarta, tetapi tidak ada kata menyerah.”
“Oleh karena itu kami meminta dengan hormat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng. Sebab Bupati Eltinus Omaleng, hanya mengambil kebijakan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika dimana sebelumnya dirintis dengan mengunakan dana pribadi.” sambungnya