Bali, Mambruks.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. Hakim menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
“Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.
”Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon,” kata hakim.
“Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya.
Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK yang didaftarkan pada 20 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan. Gugatan tercatat dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Eltinus menggugat terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Belum diketahui dia dijerat tersangka dalam kasus apa. KPK belum membeberkan secara detail. Namun demikian, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Mimika, yakni pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga: KPK Optimis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika
Dalam kasus tersebut, Gereja Kingmi Mile 32 telah dibangun sejak 2015 dan menelan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Namun hingga kini pembangunannya belum tuntas, diduga karena dikorupsi.
KPK sempat menyatakan ada 2 orang tersangka yang sudah dijerat. Namun identitasnya belum diumumkan. Begitu juga konstruksi perkaranya yang belum diumumkan.
Karenanya, Eltinus meminta majelis hakim mengabulkan permohonan secara seluruhnya. Dia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan dia sebagai tersangka tidak sah.
Dalam permohonan tersebut, disebut bahwa Eltinus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, Eltinus juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri dirinya. Namun kini, gugatan praperadilan tersebut kandas.