(MAMBRUKS-JAKARTA) Anggota Panja RUU TPKS Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menegaskan pengesahan tingkat II RUU TPKS dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Selasa (12/4) makin memperlihatkan semangat mengapresiasi perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual. RUU TPKS yang pembahasannya memakan cukup banyak waktu cukup lama dengan segala macam dinamikanya hingga tiba pada tahap ini meruakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Indonesia.
“Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat umumnya tentu menjadi makin terang. Tahap demi tahap selama ini sudah dilakukan dengan baik, partisipasi masyarakat juga maksimal, tinggal kita sama-sama kawal agar perjuangan ini sampai di titik akhir menjadi UU nanti,” ungkap Christina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/4).
RUU TPKS lanjut Christina punya dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan pada tahun 2016 lalu. Namun karena kegigihan dan konsistensi perjuangan baik masyarakat, DPR maupun pemerintah maka pembahasan RUU TPKS bisa punya langkah maju sampai pada tahap ini. “Makanya saya bilang ini adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini tentu akan jadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia,” lanjut Christina.
Wakil Rakyat Dapil DKI Jakarta II itu juga mengapresiasi kerja keras unsur masyarakat, DPR dan pemerintah selama pembahasan tingkat satu hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Diketahui dalam pembicaraan tingkat I itu hanya fraksi PKS yang menolak. “Dinamika pembahasan selama ini juga menarik dan senang bahwa prosesnya berjalan lancar, tim bekerja keras secara marathon hingga ada keputusan bulat membawa ini ke paripurna untuk disahkan. Langkah demi langkah ini kita apresiasi sampai nanti di akhirnya ini menjadi UU dan tentu saja akan menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi para korban kekerasan seksual yang selama ini sudah menantikan payung hukum ini,” pungkas Christina.