Jakarta, Mambruks.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada E Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (15/2).
Dalam poin pertimbangan, Wahyu menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezet terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Setelah Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus
Vonis itu merupakan lebih rendah atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 12 tahun.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Adapun hal meringankan ialah, pertama, saksi pelaku yang bekerja sama. Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Ketiga, belum pernah dihukum,” kata hakim di ruang sidang.
Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” kata hakim.
Keenam, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.