Sentani, Mambruks.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura,Hana Hikoyabi menegaskan, tidak boleh ada Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat terhadap para pedagang yang menjadi korban kebakaran, awal Januari lalu.
Penegasan ini disampaikan Sekda Hana, menyusul adanya laporan pedagang yang dimintai sejumlah dana untuk mendapat tempat atau los serta lapak di dalam Pasar Baru Sentani.
“Pasar baru itu aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pihak luar yang melakukan pungli terhadap pedagang didalam pasar baru,” tegas Sekda Hana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (1/2).
Dikatakan, luas lahan keseluruhan Pasar Baru adalah 5 hektar, dari bangunan permanen hingga ketempat yang baru mengalami bencana kebakaran. Sertifikat tanahnya sudah kami miliki bersama surat pelepasan tanah yang diberikan oleh pemilik hak ulayat dalam hal ini Tokoh masyarakat Kampung Yobeh.
Menurutnya, bangunan los dan lapak serta kios di Pasar Baru saat ini sedang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah begitu serius memperhatikan nasib ratusan pedagang yang setiap hari menggantungkan hidup mereka di Pasar.
“Jika pungli dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat, maka saya minta agar segera gugurkan kepemilikan sertifikat tanah yang sedang kami pegang ini di pengadilan,” jelasnya.
Selain sertifikat, ada bukti kwitansi anggaran yang telah diterima oleh sejumlah Tokoh masyarakat adat dari Kampung Yobeh, nilainya ratusan juta rupiah, oleh sebab itu seluruh proses pembangunan dan penetapan kios, los dan lapak di bawa kendali Pemerintah Daerah ,dalam hal ini instansi teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura.
“Sangat disayangkan, para pedagang ini menjadi korban kebakaran lalu ada pungli yang dihadapi saat mendapat tempat jual yang baru. Pungli itu sudah jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Jan Rumere Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jayapura mengatakan, pihaknya hanya berwenang hingga proses pembangunan empat sektor bangunan Pasar Baru selesai. Dimana setiap sektor terdapat seratus lapak dan kios. Soal pembagian tempat bukan kewenangan kami.
Rumere menambahkan, Dinas terkait agar segera memetakan operasional prosedur didalam Pasar Baru ini.
“Ini usul dan saran saja, sekiranya tata kelola pasar bisa berjalan dengan baik dan kita hindari hal-hal yang berdampak negatif dapat terjadi, seperti peristiwa kebakaran yang lalu,” tutupnya.